Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan pakaian yang digunakan pelaku, disaksikan petugas keamanan pelabuhan. "Tepatnya di saku sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku ditemukan satu bungkus plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," capnya.
Selanjutnya polisi menggeledah tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku. "Di dalamnya ditemukan satu bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam bohlam," katanya.
Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 91,31 gram.
"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu. Awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait