"Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku mengambil paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di pertokoan Tanjung dan paket yang diterimanya berisi uang palsu" kata Wayan Sudarmanta.
Pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara.
"Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait