DOMPU, iNews.id - Pria berinisial IM (25) warga Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran hendak memperkosa dua perempuan dalam sehari. Peristiwa terjadi pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 10.30 WITA.
Aksi pertama, pelaku nekat masuk ke pekarangan rumah korban Bunga (25 nama samaran). Saat itu, korban sedang duduk di serambi rumahnya.
Pelaku langsung mendekati korban dan mengajaknya berhubungan intim. Pelaku juga melontarkan kata-kata senonoh seraya menggerayangi tubuh korban.
Korban langsung berteriak dan melawan. Melihat korbannya menjauh, pelaku lari menuju lokasi lain.
Aksi kedua, pelaku mengampiri rumah HJ (30) yang merupakan perempuan bersuami. Saat itu, korban HJ baru selesai mandi dengan tubuh terbalut kain sarung.
Melihat itu, pelaku mendekati korban dan kembali mengajaknya bersetubuh. Pelaku bahkan memeluk dan menarik sarung korban hingga nyaris bugil.
Mendapat serangan tiba-tiba, korban berteriak histeris sehingga terdengar tetangga sekitar. Warga beramai-ramai menangkap pelaku dan menghajarnya.
Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto membenarkan penangkapan pria tersebut. Itu dilakukan lantaran dikhawatirkan menjadi bulan-bulanan warga Desa Hu'u.
"Terduga nekat melakukan percobaan perbuatan asusila pada korban, untungnya kedua korban berteriak meminta pertolongan," kata Sumaharto, Selasa (20/12/2022).
Mendapat informasi itu, Kapolsek Hu'u memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Provost untuk mengamankan terduga pelaku. Setelah diperiksa di Mapolsek Hu'u, pelaku digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
"Kuat dugaan pelaku terindikasi mengalami gangguan mental," katanya.
Namun, untuk memastikan hal itu, perlu dilakukan tes medis. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap kondusif. Polisi memastikan untuk menangani persoalan itu sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait