Remaja 12 Tahun Dibawa Kabur Om-Om lalu Perkosa 2 Kali, Ditemukan Petugas di Hutan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku membawa Kabur korban dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network