"Di dalam tas itu juga ditemukan satu buah timbangan digital serta satu tas warna biru kombinasi hitam berisi empat bungkus plastik klip kosong," katanya.
Tak berhenti di situ, petugas menyisir kamar lainnya dan ditemukan barang bukti berupa dua buah tabung kaca, satu buah bong, satu buah skop plastik, dua buah korek api gas, saty buah dompet dan satu buah HP kecil.
Setelah ditemukan barang bukti sabu, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Pelaku adalah residivis kasus narkoba dengan vonis 10 Tahun penjara. Bulan Oktober 2021 mendapat status bebas bersyarat," kata Suputra.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 kurungan penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait