Pelaku saat digerebek di rumahnya dan ditemukan dua paket sabu di gagang sapu. (Ramli Nurawang).

"Selain itu, Tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 korek api gas, 2 buah HP Android dan 1 buah HP kecil," kata Suputra.

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi menyita 2,69 gram sabu.

Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 divonis 8 tahun di Pengadilan Negeri Dompu dan bebas bersyarat bulan April 2022.

"Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara," katanya


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network