Sidang vonis tiga terdakwa, keluarga korban ricuh di ruang sidang utama PN Bima. (Foto/ Syarif)

BIMA, iNews.id - Sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung ricuh, Rabu (20/07/2022).  Keluarga korban minta para terdakwa divonis mati.

Kericuhan bermula saat Hakim Ketua Y Estanto menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa. Beruntung, kericuhan ini dapat dihalau oleh puluhan aparat Kepolisian Polres Bima Kota yang disiagakan di lokasi. Keluarga korban yang mengamuk akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang. 

Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika PN Bima, tiga terdakwa yakni Makasau (25) di vinos 18 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Adhar (25) dan Jumadin (28) divonis 17 tahun penjara. 

"Putusan ini terlalu ringan bagi para pelaku pembunuhan berencana. Kami meminta hakim agar terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata anak korban, Abdul Haris, dikutip iNewsBima.id, Rabu (20/7/2022).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network