“Pencairan gaji ke-13 tersebut akan diupayakan bisa dicairkan sebelum Lebaran, sehingga mereka bisa menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan lebaran maupun lainnya,” bebernya.
Dikatakan, kinerja ASN selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah ini masih tetap normal. Mereka tetap bekerja sesuai dengan jam masuk kerja yang telah ditentukan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pemerintah daerah Lombok Tengah telah menetapkan jam kerja bagi ASN selama Bulan Ramadhan.
Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis.
Dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30 Wita sampai pukul 13.00 Wita.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait