Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim satnarkoba melakukan pengintaian dan penggerebekan. Di lokasi, petugas menemukan 50 gram sabu yang sudah dipoket. Barang bukti itu juga sebelumnya dibuang salah satu pelaku.
"Tersangka itu membuang barang bukti di dekat rumah tetangga,"
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp3,8 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu. Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait