Sadis, Adik Tikam Kakak hingga Kritis gegara Bongkar Tenda usai Hajatan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Wakapolsek Sandubaya Iptu Anggraini mengatakan, pelaku sudah ditahan di mapolsek. 

"MP ditetapkan tersanga dan harus menjalani penahanan di rumah tahanan mapolsek sandubaya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.

Tersangka MP di jerat pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network