Seorang pria di Lombok Barat, ditangkap polisi karena nekat mencuri Ipad dan jam di rumah majikannya perumahan Dinas KSOP Pelabuhan Lembar. (Foto: Muzakir/iNews)

Kepada polisi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban.

"Pelaku mencuri Ipad dan jam tangan merek Garmin yang disembunyikan di belakang rumah KSOP Lembar. Pelaku beraksi seorang diri," katanya, Senin (19/12/2022).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lobok Barat. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh  tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network