JAKARTA, iNews.id - Salat Idul Adha berjemaah hingga takbir keliling ditiadakan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengumuman ini disampikan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (2/7/2021).
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," kata Yaqut.
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait