Pelaku S sedang melakukan pengangkutan dari Lombok Barat menuju Lombok Timur untuk dijual di wilayahnya. Saat ini, lanjutnya, barang bukti berupa 320 botol miras tradisonal jenis tuak diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait