Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono saat memimpin apel pemberhentian salah satu anggotanya di halaman Polres setempat, Senin (27/12/2021) (Foto: Antara/Humas Polres)

PRAYA, iNews.id - Seorang anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka Aries Pamuji, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripka Aries dipecat karena melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat ini agar menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai kapolres," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Senin (27/12/2021).

Hery menuturkan, pemecatan ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah agar tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi Polri. Selain itu bisa menjadi motivasi ke depan untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan.

"Jalani tugas kita dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan bangsa," katanya.

Dia mengatakan dalam perjalanan tugas Polri pasti akan menemui banyak rintangan dan permasalahan baik dari faktor internal maupun eksternal. Namun apabila semua mengetahui tugas pokok masing-masing diharapkan pelaksanaan tugas dapat diselesaikan sebagai mana mestinya.

"Berikan pelayan terbaik kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network