LOMBOK BARAT, iNews.id - Jambret di Lombok Barat (lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap saat santai di gubuk. Pelaku yang kaget pun langsung loncat ke sawah.
Pelaku merupakan buron atas kasus yang dilakukannya pada 10 Oktober 2020 yang lalu dengan korban seorang dokter asal Jonggat Lombok Tengah.
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya mengatakan Tim Dukep Polsek Kediri menangkapan pelaku pria berinisial J alias Tinjut (32), Selasa (9/3/2021).
“J alias Tinjut, yang merupakan warga desa Bunkate, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah aksinya di Jalan Raya Nyiur Gading desa Montong Are, Kecamatan Kediri,” katanya, Rabu (10/3/2021).
Pengungkapan J alias Tinjut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap pelaku berinisial berinisial S alias Leam pada Januari 2021 lalu.
“Peristiwa jambret ini terjadi berasawal saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya nyiur gading,” ucapnya.
Korban meletakan tas di depan bawah kakinya, ketika sampai di sebelah barat pom bensin nyiur gading, tas milik korban dirampas oleh dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor.
“Kemudian pelaku kabur ke arah timur, berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 warna biru,” ucapnya.
Selain HP, tas yang dirampas pelaku berisi SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban, KTP, dua buah ATM, uang tunai Rp1 juta, stetoscope, tas selempang dan cincin emas seberat 4 gram.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7,9 Juta, dan melaporkannya ke Polsek Kediri,” ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias Leam, dan mengaku telah melakukan aksinya bersama J alias Tinjut.
“Dari penagkapan ini, diketahui bahwa S berperan sebagai joki, sedangkan J sebagai orang yang mengambil tas korban,” katanya.
Setelah memperoleh ketarangan dari S, Jajaran Unit reskrim Polsek Kedediri terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan J.
“Setelah mengantongi identitas J alias Tinjut, sehingga dilakukan pengintaian ke beberapa tempat, yang diduga dijadikan tempat nongkrong namun tidak diketemukan,” imbuhnya.
Akhirnya J alias Tinjut dimasukan dalam DPO Polsek Kediri, terhitung sejak 8 Februari 2021 dan terus melakukan pengejaran. Tim memperoleh informasi bahw DPO J alias Tinjut berada di sebuah tempat budidaya ikan di Dusun Pidenda, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata.
“Beberapa hari tim melakukan pengintaian, dan ternyata benar pelaku berada di wilayah tersebut, sehingga Team langsung melakukan penggerebekan,” katanya
Pada saat akan ditangkap, pelaku sedang tiduran di sebuah gubuk di tengah sawah. Pelaku yang menyadari kedatangan polisi loncat ke sawah.
“Pelaku langsung Lompat dari gubuk dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset hingga terjatuh. Kemudian dengan sigap tim dukep mengejar pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru beserta kotaknya, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi.
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait