BIMA, iNews.id - Dua anggota komplotan jambret di Bima ditangkap oleh Tim Opsnal Brimobda Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sabtu (6/3/2021).
Kedua pelaku masing-masing berinisial PTS (25) dan FH (31), warga Dusun Kawinda, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Bima-NTB. Dari data kepolisian, PTS kerap melakukan aksinya di sejumlah titik wilayah hukum Polres Bima Kota dan wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
"Barang hasil jambret dari pelaku PTS, diserahkan pada pelaku FH yang merupakan penadah, untuk dijual dengan harga yang telah disepakati," kata Kanit Resmob Batalyon C Bima, Bripka Ardi Baron Bayuseno, usia melakukan penangkapan pada Sabtu (6/3/2021)
Ardi menambahkan, kedua pelaku ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi dan laporan dari warga. Keberadaan para pelaku yang kerap meresahkan warga. Berbekal dari laporan itu, Tim Opsnal langsung diperintahkan oleh Kasi Intel Satbrimobda NTB, AKP I. GB. Eka Prasetia dan mendapat arahan dari Danyon Batalyon C pelopor, Kompol Hariyanto, untuk segera beraksi.
"PTS ditangkap saat sedang berjalan samping rumahnya. Dari pengembangan pelaku pertama, kemudian FH diamankan saat duduk di rumah temannya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait