BIMA, iNews.id - Seorang anggota dewan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membanting meja hingga kacanya pecah berserakan di aula DPRD. Peristiwa ini terjadi saat rapat paripurna, Jumat (5/3/2021).
Kejadiannya berlangsung saat penyampaian pidato sambutan Bupati Bima periode 2021-2026. Ulah anggota dewan, Ardiwin, itu dinilai melanggar kode etik dan marwah DPRD.
Ketua Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Bima, Syarifuddin, menyesali insiden tersebut. Anggota dewan ini sampai merusak fasilitas kantor karena hanya masalah sepele.
"Saya meminta kepada Ketua DPC PPP Bima, harus tegas memberikan peringatan kepada Ardiwin yang jelas melanggar kode etik," ujar Syarifuddin di Kabupaten Bima, NTB, Jumat malam.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait