Meski Ishaka sebenarnya tidak mengetahui pasti duduk persoalannya, namun tak harus membanting meja hingga kacanya pecah saat rapat.
"Intinya rapat paripurna kali ini hanya agenda pengumuman di mana rapatnya tidak harus memenuhi qourum," katanya.
Sekwan menegaskan, persoalan tersebut masuk pelanggaran kode etik, sebab sudah merusak fasilitas yang ada di gedung DPRD. Sikap seperti itu biasanya akan ada klarifikasi dari partai.
"Badan Kehormatan Dewan pun bisa mengklarifikasi hingga bisa memberikan sanksi," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait