Meja di ruang DPRD Bima pecah karena ulah anggota dewan. (Foto: iNews/Edy Irawan).

Meski Ishaka sebenarnya tidak mengetahui pasti duduk persoalannya, namun tak harus membanting meja hingga kacanya pecah saat rapat.

"Intinya rapat paripurna kali ini hanya agenda pengumuman di mana rapatnya tidak harus memenuhi qourum," katanya.

Sekwan menegaskan, persoalan tersebut masuk pelanggaran kode etik, sebab sudah merusak fasilitas yang ada di gedung DPRD. Sikap seperti itu biasanya akan ada klarifikasi dari partai.

"Badan Kehormatan Dewan pun bisa mengklarifikasi hingga bisa memberikan sanksi," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network