Adanya laporan ini, menurut Majdi, pihaknya langsung menindaklanjuti, melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan kini mendekam di sel tahanan polsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan perbuatan asusila.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait