Untuk itu sambungnya, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka dua provinsi menjadi lima, bukan berarti moratorium DOB di cabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait