Poisi mengungkapkan keduanya diduga menggunakan skema ponzi untuk melancarkan aksinya. Kerugian mencapai Rp35 miliar.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait