Saat diperiksa penyidik pelaku BEY mengaku telah menjalani arisan online fiktif tersebut selama tiga bulan. Dia terpaksa menipu para korban lantaran masalah ekonomi setelah berpisah dengan suaminya.
“BEY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan ditahan sejak Kamis (11/1/2024). Ia dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan di grup WA arisan fiktif tersebut,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait