MATARAM, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Batam, Kepulauan Riau. Mereka diamankan ketika keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, identitas kedua pelaku berinisial MY (23) dan ZA (20). Mereka menyelundupkan sabu dengan cara dimasukkan dalam dubur.
"Penangkapan berdasarkan tindak lanjut informasi yang datang dari masyarakat," kata Helmi, Sabtu (22/5/2021).
Barang haram berupa serbuk kristal putih tersebut ditemukan petugas dari hasil pemeriksaan badan. Keduanya kedapatan menyembunyikan paket sabu di dalam dubur.
"Setelah kami lakukan ronsen di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, ketahuan barang bukti disembunyikan dalam tubuhnya yang dimasukkan dalam dubur," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait