Setor Uang Rp35 Juta, Calon TKI asal Lombok Timur Diduga Jadi Korban Penipuan (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Sementara itu, dalam mediasi tersebut terungkap LPK maupun PT SKS cabang Bali tidak punya job order untuk pengiriman TKI ke luar negeri. Mereka melakukan perekrutan secara tidak prosedural dan tanpa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat.

"Dirutnya sudah sampaikan kepada saya, bahwa kantor cabang yang ada di Bali itu dilarang melakukan perekrutan dan pengirim TKI," ujar Kabid PPTK Disnakertrans Lombok Timur Moh Hirsan.

"Mereka juga sudah melangkahi kami. Jadi kami akan cari siapa yang awalnya menawarkan itu," ucapnya.

Dalam mediasi baru berakhir, setelah pihak LPK menyatakan siap mengganti uang empat korban senilai Rp140 juta lebih yang diklaim sudah digunakan untuk mengurus paspor dan biaya pelatihan untuk persiapan keberangkatan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network