Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan yang duduk di kursi pesakitan ajukan ekspesi atas surat dakwaan JPU di PN Bima. (Foto: iNews/Edy Irawan)

Dengan adanya pergeseran dakwaan yang semakin kabur, Imran berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan terdakwa telah mengantongi semua izin yang ada, yakni izin lingkungan, usaha dan izin membangun dermaga. 

"Tiga izin tersebut bersifat on proses. Untuk itu semua izin akan kami ajukan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Bima pada Rabu pekan depan. Ini bukan pelanggaran pidana, namun lebih pada bersifat pelanggaran administrasi," ucapnya.

Lanjut Imran, setelah melewati praperadilan awalnya hanya pasal izin lingkungan. Lalu di tengah jalan bergeser pada pasal dampak lingkungan dan sekarang ditambah lagi terkait izin usaha. Dia menilai dengan adanya pergeseran pasal justru akan membuat kasus ini kabur dan berpotensi tak memiliki nilai pelanggaran hukum. 

"Dengan adanya pergeseran pasal, kami selaku kuasa hukum tetap keberatan. Tentu keberatan tersebut akan kami tuangkan dalam persidangan bersama ahli hukum administrasi. Apakah ini merupakan pelanggaran administrasi atau tidak. Makanya kami buktikan di pengadilan. Logikanya, kalaupun memang ada dampak, seharusnya semua izin itu tidak boleh keluar," kata Imran.  

Sementara itu, Kabag Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto menjelaskan, terdakwa Feri Sofiyan dihadapkan atas sangkaan melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sepintas dalam surat dakwaan, Wakil Wali Kota Bima telah membangun dermaga di atas tanah milik negara tanpa mengantongi semua izin di Kawasan Perairan Laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. 

"Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, baik di dalamnya terkait izin lingkungan maupun dampak kerusakan. Akan tetapi, kami baru akan bersikap setelah ada eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Erstanto yang juga salah satu anggota Majelis Hakim dalam sidang perkara tersebut.

Diakuinya, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan surat yang dibacakan JPU.

"Eksepsi itu memang diberikan pada terdakwa karena dia didampingi kuasa hukumnya," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network