Sidang Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, bandar narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) (Antara)

MATARAM, iNews.id - Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, bandar narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui menerima transferan Rp50 juta. Uang itu ditransfer setiap satu pekan sekali.

Mandari merupakan terdakwa perkara pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu yang berperan sebagai bandar narkoba asal Kota Mataram.

Jumlah transferan itu terungkap dalam kesaksian Ni Nyoman Artini alias Mulek pada sidang lanjutan dengan terdakwa Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/8/2022).

"Saya setor Rp50 juta. Itu rata-rata hasil penjualan sepekan," kata Mulek di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, Kamis (4/8/2022).

Kepada hakim, terdakwa mengatakan bahwa dirinya dalam sepekan mengambil stok sabu-sabu sedikitnya 50 gram. Molek menjual per 1 gramnya dengan harga Rp1,2 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network