SUMBAWA BESAR, iNews.id - Truk bermuatan 50 kayu sonokeling diamankan di Jalan Raya Sumbawa, Lunyuk tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (4/3/2021). Truk dan barang muatan diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi membenarkan kejadian tersebut. Adapun truk yang diamakan yakni jenis Mitsubishi FE SHD bernopol EA 8556 F yang dikendarai WD alias Jito (30).
“Benar telah kami amankan seorang supir beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah” ujar Sumardi, dilansir dari portal resmi Polda NTB, Kamis (4/3/2021).
Sumardi juga menjelaskan dimana sebelum kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa tentang adanya kendaraan truk yang memuat kayu jenis sonokling yang akan dibawa menuju Sumbawa.
Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Personel Polsek selanjutnya melakukan patroli di seputaran Desa Lenangguar dan sekitar pukul 04.30 wita. Kanit Reskrim melihat ada satu unit kendaraan truk yang melintas dari dalam kampung tepatnya di gang samping Koramil Ropang, setelah diperiksa ternyata benar truk tersebut memuat kayu jenis sonokling dan kemudian kendaraan tersebut langsung diamankan di Pospol Lenangguar.
“Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait