LOMBOK TENGAH, iNews.id - Sebanyak 750 lebih narapidana yang berstatus warga Kota Mataram dan Lombok Tengah tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Mataram yang beralamatkan di Kuripan, Lombok Barat. Di lokasi tersebut tidak ada fasilitas TPS untuk mencoblos.
Pihak Rutan Praya dan Lapas Kelas II Mataram telah berupaya meminta kepada KPU selaku penyelenggara Pilkada. Namun pihak KPU berdalih tidak bisa melayani para pemilih yang berada di luar kawasan yang tengah menyelenggaran Pilkada.
Pihak lapas menyayangkan, sikap KPU yang tidak memiliki solusi. Padahal napi sudah dilindungi undang-undang tentang hak pilihnya.
Kabid Dokumentasi Teknologi dan Pedampingan Kanwil Kemenkumham, Lalu Jumadi mengatakan regulasi mengatur TPS tidak bisa dibuat di luar daerah pemilihan.
"Ada 750an orang," ucap Lalu Jumadi, Rabu (9/12/2020)"Jadi tidak bisa kalau lihat regulasinya. Jadi penghuni Lapas Mataram harus menggunakan kartu pindahan, bahwa pemilihan hanya bisa dilakukan di satu wilayah," ucapnya.
Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut terkait keputusan KPU tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait