DOMPU, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AB (19) warga Dusun Sanggopa Jaya, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu harus meregang nyawa setelah menenggak racun jenis obat rumput Gramaxon. AB diduga nekat bunuh diri karena tidak diiinkan menikah.
Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya peristiwa bunuh diri tersebut. Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (9/8/2021).
“ya benar telah Meninggal Dunia seorang Laki-laki dengan inisial AB, Laki, Islam, Petani, Umur 19 tahun, alamat Dsn. Sanggopa Jaya Des. Doromelo Kec. Manggelewa Kab. Dompu, Di RSUD Dompu di duga akibat bunuh diri dengan cara meminum rumput jenis Gromoxone," ujar Abdul Malik dikutip dari portal resmi Polda NTB, Kamis (12/8/2021).
Abdul Malik menjelaskan peristiwa berawal dari sekitar pada bulan Juli 2021 dari AB sempat berkomunikasi dan meminta izin kepada ibunya Nurbaya (65) untuk menikah dengan pacarnya. Namun Nurbaya belum berani memberikan jawaban atas apa yang menjadi permintaan korban.
Selain karena kondisi keuangan yang belum ada, kondisi Nurbaya juga masih sakit.
“Permintaan untuk menikah tersebut belum mendapat respon dan jawaban dari ibu kandungnya. Korban minum racun pada Rabu (4/8/2021)," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait