LOMBOK TENGAH, iNews.id – Keluarga pasien di Puskesmas Janapria, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memarahi dokter gegara hasil tes antigen positif Covid-19. Petugas kepolisian yang mengetahui insiden tersebut pun langsung menuju lokasi untuk menghindari aksi anarkis lebih lanjut.
Kapolsek Janapria, Iptu Muhdar mengatakan, tragedi itu terjadi pada Sabtu (24/7/2021). Saat itu salah satu keluarga pasien menolak dilakukan rujukan medis orang tuanya ke RSUD Praya. Pasien tersebut dari hasil tes antigen positif Covid-19 sehingga butuh penanganan secara khusus.
“Warga yang terpapar tersebut inisial K (69) asal desa Prako Janapria. Pasien masuk puskemas untuk berobat pada Sabtu kemarin karena mengalami keluhan demam selama empat hari, mencret mual, muntah dan batuk,” kata Muhdar, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (26/7/2021).
Saat itu, anak kandung dari pasien, inisial Khairul Fikri datang dengan marah-marah kepada dokter atau perawat di Puskesmas. Anak pasien itu menuding hasil tes antigen di puskesmas tersebut tidak bisa dipercaya.
“Khairul Fikri menunjukkan sikap penolakan serta menyimpulkan bahwa hasil periksa kedokteran di Puskesmas Janapria tidak bisa dipercaya dan terkesan di buat-buat atau terlalu cepat memvonis pasien menjadi terpapar Covid-19,” ujarnya.
Saat itu penanggung jawab medis di Puskemas Janapria yakni dokter Putu telah menjelaskan bahwa tindakan kedokteran sudah akurat berdasarkan petunjuk medis. Alat yang digunakan oleh pemerintah dan pekerjaaan ini bertaruh dengan jabatan maupun profesi kedokteran.
“Dokter Putu menjelaskan kepada warga tersebut bahwa pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 yang memiliki penyakit bawaan diharapkan untuk ditangani di ruang khusus dan penanganan secara khusus. Sedangkan OTG dapat menjalani isolasi mandiri di rumah,” katanya.
Melihat arogansi warga tersebut, pihaknya mencoba menetralisir situasi serta menenangkan warga yang menolak orang tuanya untuk dirujuk ke RSUD Praya.
“Lantaran keluarga pasien menolak rujukan, akhirnya Puskesmas Janapria memberikan surat penolakan tindakan medis yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko yang akan dialami pasien ataupun lingkungan,” katanya.
Selanjutnya pihak keluarga pasien langsung membawa pulang pasien ke rumahnya dan diberikan obat untuk perawat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait