Adapun lokasi tambang ilegal yang ditertibkan antara lain milik kelompok AH, K dan MO yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Di lokasi tersebut ditemukan dua buah alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B (galian emas).
Lokasi milik LHS alias ML yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu ditemukan satu ekskavator dan galian B.
“Bagi pemilik Kuari/tambang emas ilegal diarahkan ke Polres Lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut," ucap Wayan Gede Sumarsana dikutip dari portal resmi Humas Polri, Jumat (10/5/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait