BIMA, iNews.id - Emak-emak pemilik kios di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial RH (41) ditangkap Polres Bima atas kepemilikan sabu. Saat penangkapan, petugas sempat dilempari batu oleh warga.
“Saudari RH diamankan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Wahyudin, dilansir dari portal resmi Polda NTB, Kamis (9/3/2023).
RH ditangkap dengan satu poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Wahyudin menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kios milik terduga.
"Merespons laporan tersebut, empat personel Sat Resnarkoba Polres Bima langsung diterjunkan menuju TKP, serta menemukan terduga dan sempat menemukan poket diduga berisi sabu di atas meja," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait