Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang di duga hasil curian.
"Tim juga mengamankan satu bilah parang milik pelaku yang digunakan untuk melawan petugas saat hendak ditangkap,” katanya.
Pelaku katanya sudah lebih dari 10 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota. IR sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Dan terakhir pelaku mencuri motor bersama temannya berinisial RK pada bulan Januari tahun 2019 lalu. Saat itu tim hanya berhasil menangkap RK, sedangkan dia berhasil melarikan diri ke daerah lain dan dikeluarkan surat DPO,” tuturnya kembali.
Kini pelaku sudah diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait