Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono. (Foto: Antara/Akhyar

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan, destinasi wisata akan tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, kebijakan itu dilakukan setelah Pemerintah pusat batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kita akan tetap melakukan pembatasan di titik pintu masuk objek wisata dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mengantisipasi munculnya klaster baru kasus Covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya.

Kebijakan itu dilakukan untuk menurunkan kasus Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan tetap berjalan pada libur Natal dan Tahun Baru tersebut.

"Kita tetap imbau masyarakat patuh protokol kesehatan. Yang jelas kita menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network