Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah ibunya yang berada di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.
Dari hasil interogasi awal bahwa terduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh tersulut emosi karena antara korban dengan saksi (mantan istrinya) sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi.
"Sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akte cerai," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait