LOMBOK BARAT, iNews.id - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram bersama Bea Cukai Mataram menggagalkan dugaan pengiriman 560.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rokok berbagai merek itu ditemukan dalam truk yang baru turun dari kapal KM DLN Oasis.
Truk tersebut diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Lombok. Penindakan dilakukan setelah Tim Intel Lanal Mataram memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman rokok tanpa cukai melalui jalur laut.
Komandan Lanal Mataram Letkol Laut (P) Eko Darmawan mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap kapal dan kendaraan yang dicurigai membawa muatan ilegal.
"Informasi intelijen yang diterima oleh Tim Intel Lanal Mataram mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal/non-cukai dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar menggunakan armada laut KM DLN Oasis," kata Eko dikutip dari iNews Lombok, Minggu (4/10/2026).
Tim gabungan kemudian memantau di Pelabuhan Pelindo Lembar pada Jumat (2/10/2026). Sekitar pukul 23.58 WITA, petugas mengidentifikasi truk yang diduga membawa rokok ilegal setelah KM DLN Oasis bersandar di Dermaga Nusantara 2.
Kendaraan yang diamankan berupa truk Hyundai dengan kepala berwarna biru, bagian belakang putih, dan ditutup terpal hijau. Truk tersebut menggunakan nomor polisi B 9024 UYU.
Petugas selanjutnya menemukan pengemudi truk bernama Hartoyo (46), warga Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 00.34 WITA, Sabtu (3/10/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hartoyo disebut mengakui kendaraan yang dikemudikannya membawa rokok tanpa pita cukai. Truk, pengemudi, dan seluruh muatan kemudian dibawa ke Mako Lanal Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penghitungan barang bukti dilakukan bersama Bea Cukai Mataram pada Sabtu sekitar pukul 11.15 WITA. Petugas menemukan 35 karung atau koli rokok ilegal dari enam merek.
Rinciannya terdiri atas 26 koli Premium Bold atau 416.000 batang, empat koli Hummer sebanyak 69.000 batang, dua koli King Marmut sebanyak 32.000 batang, serta masing-masing satu koli Master Black, Marbol, dan Pharlap dengan jumlah 16.000 batang.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 560.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp831,6 juta. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang terdiri atas cukai, pajak rokok, dan PPN diperkirakan mencapai sekitar Rp541,87 juta.
Kepala Bea Cukai Mataram Zaeni Rohkman mengatakan pihaknya masih membahas penanganan perkara bersama instansi terkait. Pembahasan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
"Proses selanjutnya tentu akan kita diskusikan, kita keluarkan kepada Korwas sekiranya memang kita bisa teruskan menjadi penyidikan," ujar Zaeni.
Zaeni mengatakan apabila hasil penanganan menetapkan rokok tersebut sebagai barang milik negara, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan. Salah satu opsi terhadap barang kena cukai ilegal adalah pemusnahan.
Saat ini truk, pengemudi, dan barang bukti telah diserahkan Lanal Mataram kepada Bea Cukai Mataram untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Mataram juga mengajak masyarakat berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan dugaan distribusi rokok tanpa cukai atau aktivitas lain yang berkaitan dengan pelanggaran cukai.
"Kalau memang di Lombok ini secara keseluruhan ada peredaran rokok ilegal ataupun hal lain yang perlu disampaikan kepada kami, tidak harus ke saya, ke Lanal juga boleh, ke KSOP juga boleh. Nanti kita sinergikan untuk penanganannya," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait