Untuk mengantisipasi aksi balas dendam keluarga korban, polisi langsung sigap menangkap IWS. Terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam kurungan maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
Untuk mengantisipasi aksi balas dendam keluarga korban, polisi langsung sigap menangkap IWS. Terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam kurungan maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait