Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Foto: Dok Polresta Mataram)

AN berusaha mencicil. Pelaku baru mencicil uang korban Rp71,75 juta. Dalam perjanjiannya pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun.

”Namun, sisa Rp128,25 juta tidak juga dibayar,” ujarnya.

Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya. 

”Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” ucapnya.

Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya, Wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. AN pun dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network