AN berusaha mencicil. Pelaku baru mencicil uang korban Rp71,75 juta. Dalam perjanjiannya pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun.
”Namun, sisa Rp128,25 juta tidak juga dibayar,” ujarnya.
Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya.
”Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” ucapnya.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya, Wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. AN pun dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait