Kapolsek Mataram, Kompol Elyas Ericson menunjukkan pelat kendaraan mobil yang digadaikan( Foto: dok Polresta Mataram)

MATARAM, iNews.id - Seorang pria berinisial MB (38) alias Adi warga Karang Bedil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi gegera menggandaikan mobil sewaan. Uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk modal trading.

MB ditangkap setelah korbannya pemilik rental Kamboja Trans melapor ke Polrek Mataram. Kapolsek Mataram, Kompol Elyas Ericson, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di seputaran Kota Mataram.

“Pelaku diamankan setelah korban melihat mobil yang disewa oleh pelaku di jalan,” ucapnya,Selasa (18/1/2022).

Menurutnya modus pelaku menggelapkan mobil korban yaitu dengan cara menyewa seharga Rp250.000 per hari pada 22 Oktober 2021. Namun hingga saat ini belum dilakukan pembayaran.

"Pelaku ternyata tidak membayar sewa dan mobil digadaikan kepada orang lain sebesar Rp25 juta, ” katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network