Tersangka AP dalam kasus ini terancam pidana sesuai Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo. Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sangkaan itu diterapkan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB setelah PA menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda NTB.
Tersangka PA ditangkap di Jakarta Timur. Giat penangkapannya terlaksana berdasarkan tindak lanjut aksi pencegahan keberangkatan 26 calon PMI asal NTB pada Senin (7/4/2021) lalu.
Dalam aksi tersebut, 26 calon PMI diamankam dari lokasi penampungan di sebuah apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari hasil pendataan BP2MI, 26 calon PMI berasal dari Pulau Lombok, NTB. Mereka rencananya akan dikirim ke Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab. Dari keseluruhan korban, ada yang sudah berada di penampungan selama empat bulan lamanya.
Kini para korban sudah ditampung di rumah perlindungan BP2MI Jakarta. Untuk pemulangan ke daerah asal, seluruhnya masih dalam proses.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait