Usai kejadian penikaman, pelaku kemudian mengangkat korban dan memindahkannya ke kursi samping sopir. Setelah lapak dan seluruh barang dagangannya dibereskan, pelaku kemudian tancap gas sambil memangku anaknya.
"Kemudian adegannya berlanjut kerumahnya," ucapnya.
Sesampainya di rumah, pelaku dalam adegan meletakkan posisi kendaraannya di depan dan menggendong anaknya ke dalam rumah. Untuk istrinya, pelaku meninggalkannya di dalam mobil.
"Dalam adegan ini lah pelaku membuang HP (handphone) istrinya di halaman rumah yang sampai sekarang kita belum temukan," ujarnya.
Adegan kemudian berlanjut pada posisi pelaku mengajak anak pertamanya yang berusia sembilan tahun, melarikan korban ke rumah sakit.
"Tetapi sesampainya di rumah sakit di wilayah Karang Ujung, Ampenan, penanganan korban ditolak dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," kata Kadek Adi.
Namun sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, pelaku yang mengaku sudah "kalang kabut" melihat kondisi sang istri akhirnya mampir ke Polsek Ampenan.
"Pada posisi mendatangi Polsek Ampenan ini, pelaku menyerahkan diri, dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan dinyatakan sudah meninggal. Adegan ke-21 ini menjadi adegan terakhir dari rekonstruksinya," ucap dia.
Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Pelaku MA ditahan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Ancamannya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait