"Pelaku ditangkap di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dia langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Redho.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait