MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberhentikan mantan Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian itu dilakukan setelah Zainal menjadi tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Lombok Timur.
"Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir, Jumat (31/3/2023).
Sebelum diberhentikan, Zainal terlebih dahulu dicopot dari jabatan Kepala Dinas ESDM.
Menurut Nasir, pemberhentian sementara ini sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait kasus yang menjerat Zainal.
"Kita menunggu ada putusan inkrah dari pengadilan. Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun belum ada putusan, maka kita berhentikan," ujarnya.
Menurut Nasir, pemberhentian Zainal sebagai ASN tidak bisa dilakukan secara langsung dengan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan.
Apabila pengadilan memutuskan Zainal tidak bersalah, status ASN dia wajib dipulihkan.
Dia mencontohkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Faozi yang juga menjadi tersangka korupsi. Husnul diberhentikan setelah ada putusan inkrah pengadilan.
"Dulu Pak Husnul usia 57 tersangka," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait