Pihaknya turut mengapresiasi setinggi-tingginya kepada aparat kepolisian karena berhasil menggagalkan keberangkatan PMI ke Malaysia melalui salah satu pelabuhan tidak resmi di Tanjung Uban, Bintan.
BP2MI berharap terduga pelaku tindak pidana pasal 81 UU 18 Tahun 2017 ini dapat diadili untuk menimbulkan efek jera dan memberantas sindikasi penempatan unprosedural PMI.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga yang bepergian ke wilayah Kepri yang terindikasi melakukan perjalanan luar negeri tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait