Satreskrim Polresta Mataram, NTB mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan pedagang nasi oleh adik iparnya. (Foto: MNC Portal/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id – Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap pedagang nasi di Gubuk Mamben, Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku berinisial H (45) itu tega membunuh kakak iparnya berinisial F (44) saat sedang tidur di kamar. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, motif pembunuhan dilatar belakangi dendam permasalahan sampah antara korban dengan pelaku.

“Motifnya hanya persoalan sampah. Saat ini, tersangka masih terus diperiksa,” katanya, Selasa (21/9/2021).

Menurut Kadek, tersangka membunuh korban dengan pisau dan menusuknya sebanyak 15 kali ke perut korban hingga menyebabkan kehabisan darah dan meninggal dunia.

“Pelaku juga sempat melukai dan akan membunuh suami korban yang tidak lain adalah kakak kandung sendiri,” ujarnya. 

Namun aksi tersebut bisa digagalkan setelah korban berteriak minta tolong dan mengejar pelaku hingga ke rumahnya. “Warga yang emosi kemudian menghakimi tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340  dan Pasal 338  dengan ancaman kurungan paling lama 20  tahun penjara atau seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network