MATARAM, iNews.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H digelar di rumahnya, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Selasa (30/8/2022). Polisi saat ini mendalami dugaan pembunuhan berencana kasus tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pendalaman ini untuk melihat adanya petunjuk yang berkaitan dengan sangkaan pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau nanti ada bukti petunjuk tambahan yang menguatkan sangkaan pembunuhan berencana, akan kami naikkan ke sangkaan tersebut," kata Kadek Adi, Rabu (31/8/2022).
Namun, untuk saat ini penyidik telah menetapkan tersangka pembunuhan berinisial S (41), pria asal Ampenan, Kota Mataram, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Jadi, proses penyidikan masih terus berjalan. Tetapi untuk sementara bukti yang kami temukan masih berkaitan dengan Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait