Keturunan TGH Ali Batu Cukur Gundul usai Ustaz Mizan Ditetapkan Tersangka (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Diketahui, dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. Dia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network