Menurut Aka, panggilan akrab Kadis Sosial NTB ini, selain karena mampu, warga tidak masuk ke PKH atau istilah noneligible di Program Jaminan Sosial Keluarga (Jamsoskel) Kemsos itu tidak memiliki komponen kesehatan seperti ibu hamil, anak usia dini. Tidak memiliki komponen Pendidikan usia sekolah SD sampai dengan SMA dan komponen kesejahteraan sosial (kesos) usia lanjut 70 lebih dan Disabilitas berat. Selanjutnya, karena keluarga tidak ditemukan (tidak ada di tempat), adminduk tidak dimiliki warga, dan doble dengan peserta aktif.
"Bahkan ada warga yang menolak di validasi, lantaran masih percaya diri dengan kondisi ekonomi dan berharap bisa diberikan kesempatan pada yang lain," tutur Aka.
Dijelaskan, calon KPM yang telah divalidasi lebih awal telah disosialisasikan tentang syarat dan ketentuan program dan telah dikunjungi ke rumah masing-masing peserta oleh Pendamping PKH, berikut didukung aparat Desa sehingga pelaksanaan validasi lancar dan tertib.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait