JAKARTA, iNews.id - Konten emak-emak mandi lumpur yang live di TikTok ternyata demi meraup cuan hingga puluhan juta. Konten viral ini mendapat atensi dari Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar mengatakan, polisi berupaya mencegah maraknya konten 'ngemis online' di media sosial dengan memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi.
"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa kreator konten untuk memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, anggota jajaran telah bergerak menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut. Salah satu konten seorang orang tua yang mandi sambil menggigil berhasil diungkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami sudah berkoordinasi, kebetulan lokasinya itu di Polda NTB," katanya.
Penyidik Polda NTB kata dia telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten Tik Tok tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata nenek tersebut merupakan kreator konten.
"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ucapnya.
Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, penyidik Polda NTB memanggil pemilik video untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat konten-konten seperti itu, tidak baik kedepannya sangat tidak baik," kata jenderal bintang satu tersebut.
Terkait kasus itu apakah masuk dalam unsur tindak pidana, untuk kasus di NTB tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana, karena orang tua yang mandi diguyur tersebut merupakan kreator konten. Namun bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
"Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan," tutur Vivid.
Dia mengatakan, masyarakat yang merasa dieksploitasi kreator konten untuk mengemis di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online (daring)," ujar Vivid.
Editor : Donald Karouw