MATARAM, iNews.id - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan sertifikat vaksin Covid-19 bukan syarat untuk mendapatkan pelayanan administrasi pemerintah maupun kependudukan. Masyarakat dinilai sudah cukup sadar terhadap manfaat dan kebutuhan vaksin Covid-19 sehingga tidak perlu didesak dengan kebijakan.
"Meski saat ini kita diminta tingkatkan cakupan vaksinasi dosis dua, namun kami tidak mengeluarkan kebijakan dengan mensyaratkan warga harus vaksin Covid-19 untuk bisa mendapat pelayanan publik termasuk administrasi," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan cakupan vaksinasi Covid-19 Provinsi NTB per tanggal 17 Oktober 2021 mencatat, dosis pertama mencapai 89,79 persen, sedangkan dosis kedua 60,11 persen.
Dengan melihat data tersebut, masyarakat Mataram sudah sadar dan antusias mendapatkan vaksin Covid-19 sehingga berbagai kegiatan layanan vaksinasi yang dilaksanakan baik di melalui tingkat lingkungan, kelurahan maupun di sekolah-sekolah berjalan dengan baik.
"Prinsipnya kegiatan vaksinasi kita tetap berjalan sesuai ketersediaan dosis yang ada untuk Kota Mataram," katanya.
Di sisi lain, wali kota mengatakan, masyarakat di Kota Mataram sudah cukup sadar terhadap manfaat dan kebutuhan vaksin sehingga tidak perlu didesak, apalagi dengan mengeluarkan kebijakan menjadikan sertifikat vaksin sebagai bagian syarat layanan administrasi pemerintah.
"Bahkan dengan melihat perkembangan sekarang, masyarakat sudah sukarela datang ke sentra-sentra layanan vaksin Covid-19," katanya.
Dengan demikian, dia optimistis cakupan vaksinasi di Kota Mataram bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, wali kota mengatakan, selain vaksin, upaya pemeriksaan dini (testing) dan pelacakan (tracing) juga tidak kalah penting sebagai langkah memutus penyebaran Covid-19.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait